Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

arenasport.id – Wilmar International Limited memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini berkaitan dengan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dari anak perusahaan mereka.

Perusahaan menyebut bahwa uang tersebut merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group.

Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum

Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejagung mengungkapkan penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun sebagai hasil dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima korporasi milik Wilmar Group.

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan bahwa upaya penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.

Sutikno menambahkan, total kerugian yang diakibatkan dari tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 11,88 triliun, yang terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi. Kelima perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Walaupun perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan telah mengembalikan total kerugian pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, jaksa penuntut umum masih melanjutkan penyitaan terhadap uang tersebut untuk kepentingan proses hukum yang lebih lanjut.

Tanggapan Wilmar International

Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pada 18 Juni 2025, Wilmar menegaskan bahwa uang yang disita adalah jaminan dari anak perusahaan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” tulis perusahaan.

BACA JUGA:  Mantan Petenis: Mengarungi Babak Baru Setelah Pensiun

Wilmar menegaskan bahwa keputusan seluruh anak perusahaan untuk melakukan tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat korup, serta meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini secara objektif.

Jika Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, maka uang tersebut akan dikembalikan. Sebaliknya, jika tidak, negara berhak menyita seluruh uang tersebut.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

Konflik hukum ini berlanjut pasca putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group lepas dari segala tuntutan hukum. Hal ini dipicu oleh dugaan suap yang melibatkan majelis hakim terkait.

Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pidana, meskipun ada dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Sutikno menyebut, keputusan ini menjadi alasan bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

Langkah hukum ini berdampak pada reputasi Wilmar di industri, mengingat perusahaan terkait dengan banyak proyek di sektor perkebunan dan makanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *